Ini Sikap Buruh Terkait Penetapan UMP Jawa Barat Berdasarkan PP 51 2023

Upah Minimum Provinsi
Ribuan buruh di Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Provinsi dengan menggunakan formasi PP 51. (Eki Triana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM– Perserikatan buruh di Jawa Barat kompak ambil sikap terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2024 yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.

Dimana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan menjadi sebesar Rp2.057.495 atau naik sekitar 3,57 persen dari tahun sebelumnya.

Dalam penetapan UMP, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, pada Selasa (21/11) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengaku kecewa dengan keputusan Pemprov Jabar yang tidak mendengarkan aspirasi para buruh yang meminta kenaikan UMP minimal 12 persen.

“UMP Jabar tahun 2024 hanya naik Rp70 ribu (dari tahun sebelumnya), Pj Gubernur (Bey Machmudin) tetap pakai Formula PP 51, bahkan nanti UMK juga berdasarkan PP tersebut ada yang naik hanya 30 ribuan, sedangkan PNS naik upah 8 persen dan pensiunan naik 12 persen,” kata Roy saat di konfirmasi, pada Selasa 22 November 2023.

BACA JUGAUMP Jabar Naik 3,57%, Buruh di Kota Cimahi Tolak Perhitungan Formulasi Menggunakan PP 51

Dengan penetapan UMP ini, Roy Jinto menegaskan seluruh federasi buruh di Jabar akan terus melakukan aksi demonstrasi. Hal ini agar penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024 nanti tidak ikut mengacu pada formula PP 51.

“Ini (penetapan UMP 2024 dengan formula PP 51) kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh, oleh karena itu buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat tanggal 29 dan 30 November 2023,” lanjutnya.

Masih kata Roy, buruh di Jabar akan bersatu padu untuk terus melakukan pengawalan khususnya dalam penetapan UMK 2024.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News