UMP Jabar Naik 3,57%, Buruh di Kota Cimahi Tolak Perhitungan Formulasi Menggunakan PP 51

Upah Minimum Provinsi
Buruh di Kota Cimahi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pj Gubernur Jabar dan mengancam akan menggelar aksi demo jika UMK Cimahi tahun depan kenaikannya tidak mencapai 25% atau minimal 15%. (Dok.HALOJABAR)

HALOJABAR.COMBuruh di Kota Cimahi menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 yang hanya sebesar 3,57%. Pasalnya kenaikan itu terlalu kecil dan tidak sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi keinginan buruh di Kota Cimahi.

Seperti diketahui, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah mengumumkan kenaikan UMP Jabar tahun 2024. Yakni menjadi Rp2.057.495 atau naik 3,57% dari tahun sebelumnya dengan perhitungan formulasi kenaikan menggunakan PP 51 tahun 2023.

“Kami menolak kenaikan UMP dengan menggunakan formula PP 51, karena pasti akan menjadi tolak ukur untuk kenaikan UMK di kota atau kabupaten,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin, Selasa 21 November 2023.

Asep mengatakan buruh di Kota Cimahi menolak perhitungan kenaikan UMP dengan formulasi PP 51 tahun 2023 tersebut. Sebab jika mengacu pada peraturan baru tersebut, maka UMK di Kota Cimahi jelas tidak akan mengalami banyak perubahan.

BACA JUGALagi! Ribuan Buruh Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Ini Isi Tuntutannya

Buruh di Kota Cimahi tetap meminta kenaikan upah maksimal 25% dan minimal 15%. Sementara formulasi perhitungan kenaikan menggunakan PP 51 tahun 2023, tidak akan sinkron dengan harga kebutuhan pokok yang saat ini dijual di pasar tradisional.

“Munculnya UMP 2024, ya mau tidak mau karena berdasarkan surat edaran Kemenaker, para gubernur wajib menaikkan UMP mengacu pp 51. Itu hitungannya nggak jauh beda dengan PP 36,” keluhnya.

Menurutnya masih ada waktu seminggu sebelum penetapan UMK. Sampai besaran UMK nanti ditetapkan oleh pemerintah daerah, pihaknya bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan mogok massal menuntut kenaikan UMK sebesar 25%

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News