Jika Data Kartu Keluarga Kamu Seperti Ini, Dipastikan Tidak Akan dapat Bantuan Rp600 Ribu

Syarat dan Prosedur Membuat KK Baru hingga Penerbitan karena Hilang atau Rusak Kab Garut
Ilustrasi Kartu Keluarga (Disdukcapil)

HALOJABAR.COM- Pemerintah bakal menyalurkan kembali bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2023 ini. Menurut kabar, pencairan bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada yang berhak menerimanya.

Namun demikian, pencairan PKH tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, saat ini PKH sudah mulai selektif dalam memberikan bantuan sosial pada masyarakat kurang mampu.

Selain PKH, ada juga bantuan sosial dengan golongan baru, yakni bantuan yang ditujukan kepada anak yatim piatu senilai Rp 600 ribu.

Namun untuk menerima bantuan tersebut, ada syarat-syarat tertentu yang dianggap memenuhi kriteria. Adapun syarat tersebut ada pada data Kartu Keluarga (KK).

Jika data dalam Kartu Keluarga tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, maka bantuan tidak dapat dicairkan.

Berikut data KK yang tidak dapat menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.

1. Data KK yang tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Walaupun didalam keluarga tersebut ada anak yang tergolong yatim piatu, namun keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial tersebut karena masuk dalam DTKS.

2. Memiliki nomor NIK dan KK yang aktif dan padan di Dukcapil

Apabila ada anak yatim piatu yang belum memiliki nomor NIK dan nomor KK maka bisa dipastikan tidak tercatat di dalam data DTKS. Sehingga tidak bisa menerima bantuan Rp 600 ribu tersebut.

3. Anak Yatim Piatu tersebut telah mendapatkan bantuan pada saat Covid-19

Maksudnya adalah, orang tua dari anak tersebut meninggal dunia karena covid-19. Pada saat itu, ada bantuan yatim piatu khusus anak yang orang tuanya meninggal karena Covid. Dimana anak diberi bantuan oleh pemerintah secara langsung.

4. Diketahui orang tuanya masih hidup

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News