Jika Data Kartu Keluarga Kamu Seperti Ini, Dipastikan Tidak Akan dapat Bantuan Rp600 Ribu

Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (Disdukcapil)

HALOJABAR.COM- Pemerintah bakal menyalurkan kembali bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2023 ini. Menurut kabar, pencairan bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada yang berhak menerimanya.

Namun demikian, pencairan PKH tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, saat ini PKH sudah mulai selektif dalam memberikan bantuan sosial pada masyarakat kurang mampu.

Selain PKH, ada juga bantuan sosial dengan golongan baru, yakni bantuan yang ditujukan kepada anak yatim piatu senilai Rp 600 ribu.

Namun untuk menerima bantuan tersebut, ada syarat-syarat tertentu yang dianggap memenuhi kriteria. Adapun syarat tersebut ada pada data Kartu Keluarga (KK).

Jika data dalam Kartu Keluarga tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, maka bantuan tidak dapat dicairkan.

Berikut data KK yang tidak dapat menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.

1. Data KK yang tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Walaupun didalam keluarga tersebut ada anak yang tergolong yatim piatu, namun keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial tersebut karena masuk dalam DTKS.

2. Memiliki nomor NIK dan KK yang aktif dan padan di Dukcapil

Apabila ada anak yatim piatu yang belum memiliki nomor NIK dan nomor KK maka bisa dipastikan tidak tercatat di dalam data DTKS. Sehingga tidak bisa menerima bantuan Rp 600 ribu tersebut.

3. Anak Yatim Piatu tersebut telah mendapatkan bantuan pada saat Covid-19

Maksudnya adalah, orang tua dari anak tersebut meninggal dunia karena covid-19. Pada saat itu, ada bantuan yatim piatu khusus anak yang orang tuanya meninggal karena Covid. Dimana anak diberi bantuan oleh pemerintah secara langsung.

4. Diketahui orang tuanya masih hidup

Bantuan ini diperuntukkan bagi anak-anak yang orang tuanya sudah meninggal dunia. Dari informasi lapangan yang diterima, kerap kali data keluarga dipalsukan dengan menuliskan orang tua anak telah meninggal. Sehingga hal ini tidak dibenarkan dan tidak dapat diberikan bantuan karena masih ada orang tua.

5. Orang tua anak menikah lagi

Apabila salah satu dari orang tua anak meninggal dunia, lalu orang tuanya menikah lagi, maka bantuan Rp 600 ribu juga tidak dapat dicairkan.

6. Anak yatim piatu sudah beranjak dewasa

Jika anak sudah memasuki usai 18 tahun terhitung sejak Oktober 2022 maka dipastikan tidak bisa mendapat bantuan Rp 600 tersebut.

7. Anak yatim piatu yang telah menikah

Status anak yatim piatu yang telah beranjak dewasa dan telah menikah maka tidak akan diberi bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Diketahui, bantuan PKP tahap pertama dan bantuan BNPT akan dicairkan pada Januari, Februari atau Maret tahun 2023 ini.

Untuk anggarannya sendiri lebih kurang sebesar Rp 400 miliar akan direalisasikan pada awal tahun 2023 ini. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News