Jika Data Kartu Keluarga Kamu Seperti Ini, Dipastikan Tidak Akan dapat Bantuan Rp600 Ribu

Syarat dan Prosedur Membuat KK Baru hingga Penerbitan karena Hilang atau Rusak Kab Garut
Ilustrasi Kartu Keluarga (Disdukcapil)

Bantuan ini diperuntukkan bagi anak-anak yang orang tuanya sudah meninggal dunia. Dari informasi lapangan yang diterima, kerap kali data keluarga dipalsukan dengan menuliskan orang tua anak telah meninggal. Sehingga hal ini tidak dibenarkan dan tidak dapat diberikan bantuan karena masih ada orang tua.

5. Orang tua anak menikah lagi

Apabila salah satu dari orang tua anak meninggal dunia, lalu orang tuanya menikah lagi, maka bantuan Rp 600 ribu juga tidak dapat dicairkan.

6. Anak yatim piatu sudah beranjak dewasa

Jika anak sudah memasuki usai 18 tahun terhitung sejak Oktober 2022 maka dipastikan tidak bisa mendapat bantuan Rp 600 tersebut.

7. Anak yatim piatu yang telah menikah

Status anak yatim piatu yang telah beranjak dewasa dan telah menikah maka tidak akan diberi bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Diketahui, bantuan PKP tahap pertama dan bantuan BNPT akan dicairkan pada Januari, Februari atau Maret tahun 2023 ini.

Untuk anggarannya sendiri lebih kurang sebesar Rp 400 miliar akan direalisasikan pada awal tahun 2023 ini. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News