Mudah, Begini Cara Cek Bansos PKH April-Juni 2024 Lewat HP

cara cek bansos pkh 2024
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH). (Kemensos)

HALOJABAR.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu wujud pemerintah melalui Kementerian Sosial (RI) untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Selain itu, PKH juga bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup penerima, mengurangi beban, dan meningkatkan pendapatan, membangun sikap mandiri, hingga mengatasi kesenjangan sosial.

Pencairan PKH di setiap tahunnya terbagi menjadi empat kloter. Mulai dari Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember 2024 yang langsung dibagikan kepada penerimanya.

Untuk informasi selengkapnya, simak berikut ini informasi mengenai bansos PKH 2024.

BACA JUGA: Kembali Didistribusikan, Ini Program Bansos Pemerintah Tahun 2024 Setelah Pemilu

Nominal dan Syarat Penerima PKH

Menurut situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), besar jumlah bantuan yang diberikan kepada penerima PKH 2024 terbilang variatif sesuai dengan golongan peserta.

Mulai dari balita, anak sekolah SD-SMA, ibu hamil, lansia, dan para penyandang disabilitas.

Berikut rangkum rincian nominal bantuan PKH oleh Kemensos RI di tahun 2024:

  • Anak berusia dini atau balita (usia 0-6 tahun): Rp. 3.000.000,- per tahun atau setara Rp.750.000,- per tahapnya.
  • Ibu hamil: Rp. 3.000.000,- per tahun atau setara Rp.750.000,- per tahapnya.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp.900.000,- per tahun atau setara Rp. 225.000,- per tahapnya.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp. 1.500.000,- per tahun atau setara Rp. 375.000,- per tahapnya.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp. 2.000.000,- per tahun atau setara Rp. 500.000,- per tahapnya.
  • Lansia (usia 70 tahun ke atas): Rp. 2.400.000,- per tahun atau setara Rp. 600.000,- per tahapnya.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp. 2.400.000,- per tahun atau setara Rp. 600.000,- per tahapnya.

BACA JUGA: Panduan Lengkap Bansos: Pengertian, Jenis, dan Penerima

Walau demikian, ada beberapa hal yang wajib untuk dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah, antara lain:

  • Calon penerima PKH merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
  • Calon penerima PKH bukan berasal dari pegawai pemerintahan atau aparatur negara, seperti ASN, TNI, dan Polri.
  • Calon penerima PKH belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Pekerja.
  • Tercatat sebagai masyarakat dalam kategori miskin atau rentan di tingkat kelurahan.
  • Nama calon penerima PKH sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Oleh sebab itu, kamu wajib untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu agar tercatat sebagai penerima PKH, baik secara daring maupun luring, berikut ini caranya:

Pendaftaran Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
  • Setelah itu, silahkan melakukan registrasi akun baru dan mengisi data diri, seperti nama, alamat, dan nomor kontak.
  • Masuk ke beranda aplikasi dan klik menu Daftar Usulan.
  • Pilih menu Tambahkan Usulan dan isi sejumlah informasi pribadi yang tertera.
  • Pilih jenis bantuan PKH, lalu tunggu beberapa saat untuk proses verifikasi.

Pendaftaran Offline

  • Kunjungi kantor kepala desa yang sesuai dengan alamat kartu identitas, sambil membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Usai melakukan pendaftaran, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah dan meneruskan informasi pendaftaran ke tingkat kecamatan.
  • Pihak Dinas Sosial lalu melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
  • Apabila data sudah terverifikasi dan valid, maka akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Lalu, pihak bupati dan/atau walikota akan mengesahkan daftar penerima Bansos PKH.

BACA JUGA: Bansos Beras 10 Kilogram Tahap 2 Sudah Cair, Cek website cekbansos.kemensos.go.id untuk Melihat Daftar Penerimanya

Cara Cek Bansos PKH Melalui HP

Nah, bagi kamu yang memenuhi syarat sebagai penerima PKH lalu ingin mengeceknya secara mudah hanya dalam genggaman? Yuk, simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Gunakan aplikasi browser (seperti Google Chrome, Firefox, dan lain-lain) dan ketik https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau “Cek Bansos Kemensos” pada mesin pencari.
  • Setelah masuk ke laman tersebut, pilih wilayah penerima dari manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.
  • Lalu, isi nama penerima manfaat sesuai dengan kartu identitas, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikkan 4 huruf kode captcha yang berada di dalam kotak kode. Jika dirasa kurang jelas, detikers bisa mengklik icon Refresh agar memperoleh kode baru.
  • Setelah semua data telah terisi, klik tombol Cari Data dan tunggu sekejap hingga nama dan status penerima bantuan muncul.

***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News