Kembali Didistribusikan, Ini Program Bansos Pemerintah Tahun 2024 Setelah Pemilu

daftar bansos pemerintah 2024
daftar bansos pemerintah setelah Pemilu 2024. (Foto: Dinsos Banda Aceh)

HALOJABAR.COMBantuan sosial atau bansos adalah bantuan pemerintah yang sifatnya tidak secara terus menerus dan terbilang selektif baik itu dalam bentuk uang atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada saat masa pra pemilu kemarin, masyarakat disuguhkan dengan bansos berupa beras oleh negara.

Tak hanya itu, ternyata pemerintah akan kembali mendistribusikan bansos 2024 bagi keluarga penerima manfaat (KPM), setelah pemilu 2024. Lalu, apa saja bansos yang akan dibagikan setelah pemilu? Berikut uraiannya.

BACA JUGA: Bansos Turun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu KBB Pantau agar tak Ditumpangi Kepentingan Politik

Program Keluarga Harapan (PKH)

Data penerima manfaat PKH diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). PKH menyasar balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan ibu melahirkan, orang lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, serta siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan secara bertahap dalam empat periode. Tahap awal berlangsung dari Januari hingga Maret, tahap kedua dari April-Juni, tahap ketiga dari Juli-September, dan tahap terakhir dari Oktober hingga Desember 2024.

Bantuan uang tunai yang disediakan adalah sebesar Rp3.000.000 per tahun untuk anak balita berusia 0-6 tahun, ibu hamil, dan ibu yang baru melahirkan.

Sedangkan bagi lansia dan penyandang disabilitas, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp2.400.000 per tahun. Untuk siswa tingkat SD/SMP/SMA dan yang setara, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.

BACA JUGA: Panduan Lengkap Bansos: Pengertian, Jenis, dan Penerima

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan Program Keluarga Harapan (BPNT), yang juga dikenal sebagai Kartu Sembako, akan disalurkan setiap dua bulan sekali pada tahun 2024.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News