Lina Mukherjee Dihukum 2 Tahun Penjara atas Kasus Video Makan Babi Ucapkan Basamallah

Lina Mukherjee / Instagram @linamukherjee_

HALOJABAR.COM – Selebgram Lina Mukherjee akhirnya menanggung derita atas konten video makan daging babi sambil mengucapkan basmallah.

Lina Mukherjee mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada sidang pembacaan putusan pada Selasa 19 September 2023.

Sidang Lina Mukherjee dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra. PN Kelas 1 Palembang memutuskan perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang – undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di samping itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ ucap Roni dikutip dari PMJ News.

Di tempat dan kesempatan yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman ke Lina berupa membayar denda Rp 250 juta.

Namun, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan Lina yaitu sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” tegas hakim.

Majelis Hakim mengungkapkan, yang meringankan terhdap dakwaan Lina Mukherjee karena dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Lina Mukherjee pun langsung lemas setelah mendengar vonis tersebut. Dirinya mengaku heran tetap dihukum maksimal padahal ia telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

“Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara,” ujar Lina Mukherjee.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News