Status Tersangka Tidak Batal, Firli Bahuri Kecewa Praperadilan Ditolak Hakim: Saya Kaget!

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka kasus pemerasan tersadap SYL.
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

HALOJABAR.COM – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berharap agar publik tetap menghormati prinsip praduga tidak bersalah, meskipun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, Firli meminta agar tidak ada yang bersikap prejudis terhadapnya, dan menegaskan pentingnya mematuhi asas praduga tak bersalah. Meskipun gugatan praperadilan yang diajukan Firli ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, dia menyatakan bahwa keputusan tersebut seharusnya dianggap sebagai “tidak dapat diterima” daripada “ditolak.”

“Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget! Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan,” ujar Firli.

Meskipun kecewa dengan keputusan pengadilan, Firli meminta masyarakat untuk tetap mengikuti proses hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menjeratnya sebagai tersangka.

“Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini,” tambah Firli.

Pada Selasa 19 Desember 2023, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam putusannya, Imelda menyatakan bahwa dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk ke materi pokok perkara.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan seharusnya hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, permohonan Firli dianggap kabur dan tidak jelas, atau obscuur libel.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News