Pendaftaran PPDB 2023 untuk SMA, SMK, dan SLB Tahap 1 Segera Dibuka, Ini Pesan Kadisdik Jabar

Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya.

HALOJABAR.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023 tidak banyak mengalami perubahan, mengingat acuan utamanya masih tetap, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya, saat apel pagi di lingkungan Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin 5 Juni 2023.

Demikian pula aturan pada tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Tahun 2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.

“Secara umum, aturan PPDB tidak banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal,” tuturnya.

Beberapa penyempurnaan, yakni penegasan Kartu Keluarga (KK) paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud. Hal ini untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.

“Untuk PPDB tahun 2023 telah dikembangkan aplikasi yang dapat mengakses PPDB menggunakan mobile device (perangkat HP), hasil kerja sama dengan Diskominfo Jabar, dimana informasi PPDB terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran PPDB tahap 2,” jelasnya.

Tahun ini pun, tambahnya, ada perubahan pengaduan hanya di satu device. Di situ bisa dilakukan pendaftaran, pengaduan, dan lain-lain, termasuk tracking-nya. Sehingga, semua pendaftar bisa terlihat, apakah sudah beres administrasi atau belum, nanti akan ada notifikasinya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News