Perhatian! Polri Akan Hapus Data Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun

NRKB STNK kendaraan bermotor
Ilustrasi STNK.

HALOJABAR.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengambil langkah tegas terkait kendaraan bermotor yang STNK -nya telah mati dan tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

Rencananya, data kendaraan yang STNK -nya mati selama 2 tahun tersebut akan dihapus dari sistem. Tetapi, apa sebenarnya aturan yang mengatur hal ini?

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang menyusun data kendaraan yang akan dihapus.

Ini sebenarnya bukan kebijakan baru, karena aturan penghapusan data kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam Pasal 74.

Pembuatan data kendaraan yang akan dihapus ini, kata Aan, terkait dengan implementasi dari Pasal 74 tersebut. “Kemudian kita juga melaksanakan kick-off untuk implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009,” kata Aan.

BACA JUGA: Cek Penghapusan Data STNK Jawa Barat, Ini Linknya

“Artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” jelas Aan seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Dalam Pasal tersebut diatur bahwa kendaraan bermotor yang terdaftar dapat dihapus atas dua alasan. Pertama, penghapusan dapat dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor. Kedua, dilakukan atas pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.

Proses penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut dilakukan atas dua faktor, yakni kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

BACA JUGA: Cara Mudah Blokir STNK Kendaraan Online untuk Hindari Pajak Progresif

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News