Cek Penghapusan Data STNK Jawa Barat, Ini Linknya

Cek Data Penghapusan Kendaraan Bermotor di Jabar, Ini Linknya
Cek data penghapusan kendaraan bermotor di Jawa Barat. (Bapenda)

HALOJABAR.COM- Penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dari database Polri terus dibahas di Jawa Barat.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur di pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek data penghapusan kendaraan bermotor

Bapenda Jawa Barat telah membuat aplikasi untuk wajib pajak memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke dalam kategori penghapusan atau tidak, yakni melalui link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.

Untuk melakukan cek data kendaraan, lengkapi data regiden pada form yang tersedia, seperti nomor kendaraan bermotor/nomor polisi, nomor KTP memilik sesuai BPKB atau NPWP perusahaan, nomor rangka kendaraan (6 karakter terakhir) serta nomor handphone dan alamat email.

Baca Juga: Nunggak Pajak STNK 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ini Aturannya

Kemudian klik tautan yang dikirimkan melalui email, lalu cek status kendaraan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Bapenda Jabar juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C).

Baca Juga: Cara Cek Data Penghapusan Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Masyarakat bisa menghubungi call centre 150-410 atau whatsapp 0811-2230-1818 atau media sosial IG, twiter dan Facebook Bapenda Jabar.

Bapenda Jabar, selama tahun 2022 telah melayani 10.687.760 kendaraan di 34 samsat induk serta layanan samsat lainnya seperti Samsat outlet, Samsat keliling dan Samsat masuk desa atau kios Samsat.

Selain pelayanan secara langsung, juga menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online yang telah dimanfaatkan 700 ribu wajib pajak selama tahun 2022. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News