Permohonan Herry Wirawan Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati

BANDUNG, HALOJABAR.COM – Jaksa menolak dan tetap menuntut Herry Wirawan hukuman mati. Meski pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu menghendaki pengurangan hukuman.

Penolakan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang replik atau tanggapan terhadap pembelaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

“Dalam replik, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana seusai sidang.

Selain tuntutan hukuman mati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut restitusi atau ganti rugi kepada terdakwa. Terlebih, kata Asep, nilai restitusi yang mencapai Rp331.527 juta itu tidak seoadan dengan penderitaan para korban.

“Kedua, kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitungan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban,” tegasnya lagi.

Bahkan, Asep pun meminta majelis hakim untuk tetap merampas seluruh aset milik terdakwa untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk keberlangsungan hidup korban, termasuk anak-anak yang dilahirkan korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah dalam melindungi korban.

“Jadi, penyitaan aset tidak semata mata mengeeliminasi tanggung jawab keberlangsungan korban, tapi kami akan memastikan anak korban bisa sekolah lagi di masa akan datang,” jelasnya.

Asep pun membeberkan alasan penyitaan seluruh aset, termasuk membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa. Pasalnya, kata Asep, boarding school maupun gedung lain yang dikelola terdakwa menjadi instrumentia delikta atau alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News