Selain Layak Dihukum Mati, Berikut 5 Tuntutan Hukuman Herry Wirawan

Herry Wirawan, predator santriwati dinilai layak dan tepat dihukum mati

BANDUNG, HALOJABAR.com – Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan layak dan tepat dihukum mati sesuai tuntutan hukuman yang kini dihadapinya.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar menyatakan, sudah sepantasnya Herry mendapatkan hukuman berat atas perbuatan biadabnya itu. Rafani pun menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Herry tepat.

“Kalau dikaitkan dengan perbuatannya yang biadab ya, itu tepat lah,” ujar Rafani, Rabu (12/1/2022).

Rafani menegaskan, sejak awal kasus asusila tersebut mencuat ke permukaan, MUI Jabar sudah menyatakan mengutuk keras perbuatan Herry.

Apalagi, perbuatan tersebut dilakukan Herry kepada santriwatinya yang masih di bawah umur. Terlebih, Herry pun merupakan seorang ustaz.

“Jadi, dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya udah lah, termasuk menodai agama,” tuturnya.

Oleh karena itu, Rafani menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Herry tepat. Bahkan, kata Rafani, jika dikaitkan dengan hukum Islam, Herry seharusnya dirajam.

“Jadi, intinya saya melihat di situ. Dia menodai agama secara biadab gitu, kan itu labelnya ustaz. Kalau dikaitkan dengan hukum islam itu harus dirajam ya, jadi sesuai lah tuntutan itu,” jelasnya.

Rafani pun mendorong hakim untuk menjatuhi hukuman yang sama beratnya sesuai dengan tuntutan jaksa, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi,vtuntutan itu ada esensi ya karena untuk menimbulkan efek jera,” tandasnya.

Senada dengan Rafani, Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar yang juga istri Gubernur Jabar, Atalia Praratya Ridwan Kamil mengapresiasi langkah jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah menangani kasus ini. Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil,” kata Atalia.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News