Permohonan Herry Wirawan Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati

“Tanpa ada yayasan dan boarding school, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan secara sistematis. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menyita yayasan dan membubarkannya beserta tuntutan pidana lainnya,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang pledoi, Herry mengaku, menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan meminta pengurangan hukuman.

Hal tersebut diungkapkan Herry saat membacakan nota pledoi (pembelaan) dalam sidang pledoi yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Dinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

“Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menirukan ucapan Herry usai persidangan.

Herry sendiri dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News