Persyaratan Perpanjang STNK, Balik Nama hingga Mutasi

Mengurus STNK Hilang, Syarat dan Biayanya
Ilustrasi STNK-Ist

2. STNK Asli atau Surat Keterangan dari Kepolisian apabila tidak dapat menyerahkan STNK
BPKB Asli
3. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
4. Bukti hasil pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.

Persyaratan ganti pemilik/ BBN II

1. Mengisi Formulir SPPKB

– Perorangan: Tanda identitas diri yang sah yang sah + 1 lembar foto copy
– Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian + 1 lembar foto copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan
– Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan

2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Kwitansi pembelian yang sah
5. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
6. Bukti hasil pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.

Persyaratan mutasi keluar daerah

1. Mengisi Formulir SPPKB

– Perorangan : Tanda identitas diri yang sah yang sah + 1 lembar Foto Copy
– Badan Hukum : Salinan Akta Pendirian + 1 lembar Foto Copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan
– Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan

2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
5. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
6. Bukti hasil pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.

Persyaratan mutasi masuk dari luar daerah

1. Mengisi Formulir SPPKB

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News