Persyaratan Perpanjang STNK, Balik Nama hingga Mutasi

Mengurus STNK Hilang, Syarat dan Biayanya
Ilustrasi STNK-Ist

– Perorangan: Tanda identitas diri yang sah yang sah + 1 lembar Foto Copy
– Badan Hukum : Salinan Akta Pendirian + 1 lembar Foto Copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan
– Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan

2. Surat Pengantar dari Kepala Satuan
3. Surat Keterangan daftar mutasi
4. Surat Keternagan Pindah sebagai pengganti STNK
5. BPKB Asli
6. Lampiran Faktur, STNK dan BPKB Asli (surat keterangan pengganti arsip)
7. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
8. Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
9. Bukti hasil pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Jenis dan Biaya PNBP STNK beserta BPKB

(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News