Polrestabes Bandung Larang Pelaksanaan Sahur on The Road Selama Ramadhan 2024

larangan sotr bandung
Ilustrasi - Sahur on the road atau SOTR. (Pixabay)

HALOJABAR.COMPolrestabes Bandung melarang pelaksanaan sahur on the road (SOTR) selama Ramadhan 2024.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan SOTR dapat berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat.

“Kita mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, pada saat memasuki bulan puasa, dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif kegiatan sahur on the road,” katanya, Selasa 12 Maret 2024.

BACA JUGA: DKPP Kota Bandung Gelar Vaksin Rabies dan Sterilisasi Kucing Liar Gratis, Catat Tanggal dan Syaratnya

Ia menegaskan, polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan SOTR.

“Juga jangan melakukan kegiatan balapan liar, nanti kami akan tindak. Dan kepada seluruh pengganggu kamtibmas, kejahatan di Kota Bandung kami ingatkan jangan berbuat di Kota Bandung, kami akan tindak tegas kalau masih melaksanakan kegiatan di Kota Bandung,” ungkapnya.

Selama Ramadan, polisi bakal melakukan patroli jam malam. Patroli tersebut dilakukan hingga menjelang sahur pada dini hari.

BACA JUGA: Hari Pertama Puasa, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Terlihat Lengang dan Sepi

“Patrolinya akan lebih ditingkatkan pada malam hari menjelang dini hari hingga sahur. Jadi jam-jam malam hari patroli lebih ditingkatkan karena di tengah malam menjelang dini hari banyak kejadian-kejadian yang menonjol,” ucapnya.

“Yang pasti nanti kita bersama-sama dengan tiga pilar akan melaksanakan imbauan kepada tempat-tempat yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah kota. Kalau memang dibolehkan jangan ada sweeping, tidak boleh melakukan sweeping secara pribadi,” pungkasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News