Catat! Ini 5 Syarat Menukar Uang Baru 2024 di Laman PINTAR BI

hukum menukar uang baru
Ilustrasi. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.COM – Seiring dengan datangnya bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri, tradisi menukar uang lama dengan uang baru untuk memberikan THR kepada sanak saudara, kerabat, dan handai taulan menjadi kebiasaan yang umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Untuk memastikan kelancaran proses tukar uang, Bank Indonesia telah menyiapkan Uang Layak Edar (ULE) yang dapat dipesan oleh masyarakat melalui layanan kas keliling yang tersedia di seluruh Indonesia mulai dari tanggal 15 Maret hingga 7 April 2024.

Proses pemesanan uang baru dapat dilakukan dengan mudah melalui situs PINTAR BI, yang merupakan platform yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam memesan penukaran uang untuk berbagai keperluan, termasuk untuk momen Ramadhan dan Idulfitri.

Namun, sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pemesanan, penting untuk memahami tata cara dan persyaratan yang berlaku agar proses penukaran berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

BACA JUGA: Ingin Tukar Uang untuk Salam Tempel Lebaran 2024? Bank Indonesia Siapkan Kas Keliling

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Aksesibilitas melalui PINTAR BI

Aplikasi PINTAR BI merupakan sarana yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam memesan penukaran uang Rupiah baru. Melalui situs PINTAR BI, Anda dapat dengan mudah memesan dan mengambil uang baru di kas keliling sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang ditentukan.

2. Penambahan nominal maksimal

Bank Indonesia telah meningkatkan jumlah paket penukaran uang baru di kas keliling dari sebelumnya Rp3,8 juta per orang menjadi Rp4 juta per orang. Selain itu, jumlah uang yang layak edar (ULE) juga telah ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah selama momen Ramadhan dan Idulfitri 2024.

3. Syarat dan mekanisme penukaran

Masyarakat perlu memperhatikan beberapa mekanisme pemesanan dan penukaran uang baru yang berlaku, seperti batas waktu, tata cara pemesanan, dan persyaratan pengambilan. Pemesanan dilakukan melalui situs PINTAR BI menggunakan NIK-KTP yang telah terdaftar.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News