DKPP Kota Bandung Gelar Vaksin Rabies dan Sterilisasi Kucing Liar Gratis, Catat Tanggal dan Syaratnya

Diskominfo Kota Bandung

HALOJABAR.COM- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung bakal menggelar vaksin rabies dan sterilisasi kucing secara gratis, pada 16 Maret 2024, mendatang.

Selain kucing peliharaan, program sterilisasi yang diadakan oleh DKPP ini juga berlaku untuk kucing liar yang berada di sekitar tempat tinggal, masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga: Cegah Penularan Anjing Gila, Jabar Canangkan Gerakan Kick Out Rabies di 12 kabupaten/kota

Selain sterilisasi, DKPP Kota Bandung juga memberikan layanan vaksin rabies gratis untuk kucing dan anjing. Hal ini didakan, dalam upaya pengendalian populasi kucing liar dan mencegah penularan penyakit hewan menular strategis seperti rabies.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung pada Sabtu  16 Maret 2024 pukul 09.00 WIB- selesai.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung, Wilsandi Saefuloh menyampaikan, agenda vaksin dan sterilisasi merupakan kegiatan bagian dari kewaspadaan.

“Memang vaksin ini bagian prioritas dan bagian kewaspadaan penyakit rabies di Kota Bandung,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, khusus sterilisasi, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk pengendalian hewan liar di lingkungan masyarakat.

“Kita upayakan ini agar tidak tersebar penyakit, juga steril ini penting. Apalagi tidak ada pemiliknya,” tutur Wilsandi.

Untuk vaksin rabies, DKPP menargetkan 250 ekor hewan kucing dan anjing. Sedangkan sterilisasi kucing, ditargetkan 130 ekor kucing liar (tidak berpemilik).

“Jadi warga Bandung bisa bawa hewan peliharaan dan kucing liarnya untuk dilakukan sterilisasi,” ungkapnya.

Adapun syarat sterilisasi kucing:

1. Wajib daftar terlebih dahulu
2. Upload video penangkapan kucing di H-1 dan pelepasan kucing dalam bentuk reels instagram
3. Memiliki KTP Kota Bandung
4. Minimal usia 6 bulan atau jika berat sudah 1,5 kg
5. Kondisi sehat
6. Khusus untuk kucing liar domestik/lokal (bulu pendek)
7. 1 orang hanya bisa mendaftar 1 kucing
8. Kucing tidak sedang menyusui dan tidak bunting

Syarat vaksin rabies:

1. Khusus bagi pemilik ber-KTP Kota Bandung
2. Isi 1 google form untuk 1 ekor hewan
3. 1 KTP maksimal mendaftarkan 5 ekor hewan
4. Kondisi hewan dalam keadaan sehat
5. Kucing minimal 4 bulan, berat badan minimal 2 kg 5.
6. Anjing minimal 4 bulan.

Sedangkan form pendaftaran untuk steril gratis http://tiny.cc/LAISteril160324.

Sementara untuk vaksin rabies gratis http://tiny.cc/VaksinGratis160324.

Baca Juga: Kucing Rabies? Ini Tanda-tanda yang Harus Diwaspadai dan Langkah Penanganannya

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan The Brady Hunter Foundation, Let’s Adopt Indonesia, PDHI Jawa Barat, Telkom University, Universitas Padjajaran, Voluntrip by Kitabisa, Animonda, perikertas.com dan Caatis.

Keterangan lebih lanjut, bisa dipantau pada media sosial Iinstagram DKPP Kota Bandung, @bdg.pangan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News