Puncak Bogor Macet Parah, Kapolres Bogor Sebut 160 Ribu Kendaraan Melintas

“Mungkin ditambahkan, dalam imbauannya Presiden menyebutkan bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” ungkapBey Machmudin.

“Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan, dan sebagainya,” sambungnya.

Bey menekankan bahwa perpanjangan cuti maupun WFH harus tetap berkoordinasi dengan instansi maupun kantor terkait. Prosedur perpanjangan cuti Lebaran, lanjut Bey, tetap harus dijalankan sesuai aturan.

“Semua tetap harus berkoordinasi dengan atas atau bagian SDM di kantornya. Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dsb,” kata Bey.

Pada kesemptan yang sama, Bey menegaskan, jika pegawai sudah berada di Jakarta, maka tidak perlu melakukan perpanjangan cuti. “Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat yang sudah mudik dan masih di kampung halaman untuk menunda kembali ke Jakarta.

Hal itu disampaikan Kepala Negara untuk menghindari kemacetan di puncak arus balik 2023, yang diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 April 2023.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News