Ridwan Kamil Digugat Pemimpin Al-Zaytun, Pemprov Akui Belum Teriam Surat Resmi

Ridwan Kamil Digugat Pemimpin Al-Zaytun, Pemprov Akui Belum Teriam Surat Resmi
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Humas Jabar)

HALOJABAR.COM-Terkait kasus Al-Zaytun, Pemda Provinsi Jawa Barat belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan hukum yang dilayangkan kepada Gubernur.

Seperti diketahui, pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugata Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.

Namun Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.

Di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

“Kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti,” ucap Teppy di Kota Bandung, Rabu 26 Juli 2023.

Kendati begitu, Pemda Provinsi Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, kata Teppy, upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

“Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban Hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya,” ucapnya.

Teppy juga menyatakan, Pemda Provinsi Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.

“Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan,” tuturnya.

Tabayun

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat menambahkan,  Pemda Provinsi Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun. Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News