Jual Barang Curian Lewat Facebook, Pelaku Perampokan Kios Ayam Goreng di Cimahi Dibekuk

perampokan kios ayam goreng
Pelaku perampokan kios ayam goreng di Jalan Lokomotif, RT 07/14, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Iwan Irawan berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi, Kamis 9 Mei 2024. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.COM – Pelaku perampokan kios ayam goreng di Jalan Lokomotif, RT 07/14, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, berhasil dibekuk, Kamis 9 Mei 2024.

Pelaku yang bernama Iwan Irawan (41) alias Wanto ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi usai pemilik kios melapor ke polisi bahwa tempat usahanya telah dirampok pada 6 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

“Pelaku beraksi seorang diri dan berhasil mengambil sejumlah barang seperti, magic com, tabung gas 3 kg, dan dua buah timbangan digital,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dihubungi, Jumat 10 Mei 2024.

BACA JUGA: Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Buru Pelaku Perampokan Minimarket di Cililin KBB

Aksi perampokan ini sempat viral di sosial media karena terekam CCTV, sehingga bukti rekaman itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk menangkap pelaku. Petugas juga datang ke lokasi dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Setelah melakukan penyelidikan dan, akhirnya polisi mendapat petunjuk hingga pelaku perampokan di kios ayam goreng tersebut mengarah kepada Iwan. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di daerah Padasuka, Kota Cimahi.

Gofur menyebutkan, ketika melakukan aksinya pelaku awalnya merusak gembok pintu kios ayam goreng dengan cara mencongkel menggunakan obeng yang sudah dibawa sebelumnya oleh pelaku.

BACA JUGA: Kronologi Perampokan Minimarket di Cililin KBB yang Terekam CCTV

Kemudian dia dengan leluasa masuk ke dalam kios dan mengambil sejumlah barang-barang. Oleh pelaku barang hasil curian seperti magic com dan tabung gas 3 kg dijual di media sosial melalui Facebook dengan harga Rp220 ribu.

“Dia jual barangnya lewat medsos (Facebook), kalau timbangan digital disimpan oleh pelaku,” ujarnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News