Sekda Jabar Dorong KUR bagi Pekerja Migran

Oleh karena itu Menko Bidang Ekonomi sudah mengeluarkan Permenko Nomor 1 tahun 2022 dan Permenko Nomor 2 tahun 2022, yang memperbaiki skema penyaluran KUR Penempatan bagi pekerja migran Indonesia. KUR bertujuan meningkatkan, memperluas dan mempermudah pelaksanaan KUR dengan penyederhanaan penyaluran. Dengan bunga ringan, wajar dan platformya bisa ditingkatkan ke Rp 100 juta.

“Semoga skema KUR ini dapat dimanfaatkan bagi pekerja migran, agar tidak lagi menjual set-aset atau harta benda yang paling penting. Dan harapan kita skema ini dapat memutus mata rantai rentenir yang selama ini memanfaatkan,” harap Airlangga.

Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian yang telah menjawab apa yang menjadi harapan para pekerja migran di Indonesia.

“Ini kebijakan yang sangat progesif dan revolusioner memutus mata rantai rentenir. Yang tentu diorientasikan bagaimana negara hadir memberikan fasilitas dan kemudahan,” katanya.

Melalui KUR ini pekerja migran mendapatkan bunga yang sangat rendah sebesar 6 persen di bank-bank yang menjadi mitra pemerintah dalam program ini. Bahkan para pekerja migran pun bisa mendapatkan KUR hingga 3 persen hingga bulan Desember 2022 mendatang.

“Artinya PMI dengan harapan berangkat migran pulang jadi juragan itu bisa terwujud. Karena selama ini mereka tidak memiliki tabungan yang cukup, uang hasil kerja mereka hanya cukup untuk membayar hutang pada rentenir,” pungkas Benny.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News