Sidang Pra Peradilan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Kuasa hukum empat tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat memberikan keterangan kepada awak media terkait sidang pra peradilan, pada Senin, 4 Desember 2023, di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung. (Eki Triana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM – Sidang pra peradilan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dua tahun lalu, yakni Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin, 4 November 2023, di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung.

Kuasa hukum keempat tersangka, Rohman Hidayat mengatakan sidang pra peradilan ini untuk menguji alat bukti dari Polda Jabar yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam pembunuhan Tuti Handayani (55) dan Amelia Mustika Ratu (23).

“Kami sudah siapkan dan memang sudah dari jauh jauh hari kita daftarkan (sidang pra peradilan), dan Alhamdulillah jadwal sidangnya sudah keluar hari ini,” kata Rohman Hidayat saat ditemui di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung, Senin (4/12/2023).

Namun hingga pukul 12.00 WIB, Rohman menyebut tim penyidik Polda Jawa Barat belum hadir di PN. Karena itu, kemungkinan sidang pra peradilan keempat tersangka tersebut bakal ditunda hingga pekan depan.

“Tapi sampai jam segini pihak Polda Jabar belum hadir, kami sudah standby dari tadi, kami juga memang hari ini ada jadwal wajib lapor hari ini, Bu Mimin dan Arigi juga sudah hadir hari ini untuk jadwal wajib lapor,” katanya.

Sebelumnya Penyidik Polda Jabar menetapkan Yosep beserta istri keduanya, dan dua anaknya sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang. Hal ini sesuai keterangan dari tersangka lainnya, yakni M Ramdanu.

BACA JUGAMuncul di Olah TKP Pembunuhan Subang, Rara ‘Pawang Hujan’ Ada Keterlibatan Apa?

Namun pihak kepolisian hanya menahan M Ramdanu dan Yosep. Sementara tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan, hanya diberlakukan wajib lapor.

Menurut Rohman, dalam persidangan pra peradilan nanti tim kuasa hukum akan menguji alat bukti yang diamankan Polda, terkait penetapan status tersangka terhadap empat kliennya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News