Sidang Pra Peradilan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Kuasa hukum empat tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat memberikan keterangan kepada awak media terkait sidang pra peradilan, pada Senin, 4 Desember 2023, di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung. (Eki Triana/Halojabar.com)

“Jadi hanya ada penetapan tersangka saja. Dan itu yang akan kita uji berkaitan dengan dua alat bukti, yang dijadikan dasar oleh Polda Jabar dalam menetapkan (tersangka) mereka,” jelas Rohman.

Kuasa hukum Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi juga meyakini bahwa pelaku utama dalam pembunuhan Tuti dan anaknya adalah M Ramdanu. Ia juga menuturkan alasan kliennya terseret dalam kasus pembunuhan ini karena Danu ingin menyembunyikan tersangka sebenarnya.

“Hasil pak Yosep ikut rekontruksi kemarin tidak diwakilkan oleh Penyidik, kami akhirnya mengetahui semua. Bahwa pelaku sebenarnya dalam pembunuhan itu yg sudah pasti adalah danu,” katanya.

Jadi Danu itu adalah eksekutor Amel. Makanya saya menyakini bahwa pelaku yg sebenarnya adalah Danu. Tapi sampai sejauh ini 4 klien kami mengelak, karena kami meyakini bisa saja ada orang lain. Tetapi posisi orang lain ini ditukar dengan klien kami,” tandasnya.

Rohman menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa alat bukti terkait ketidak ikut sertaan empat kliennya dalam pembunuhan tersebut. Hal ini karena semua alibi dalam pemeriksaan kliennya ditolak oleh penyidik Polda Jabar.

“Jadi semuanya ada alibi. Tapi diabaikan karena munculnya pengakuan danu yg mengatakan danu mengetahui pelakunya,” tandas Rohman. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News