Simak! Ini Larangan saat Masa Tenang Pemilu 2024

Real Count Pilpres 2024
Larangan dalam Masa Tenang Pemilu. (Ist)

HALOJABAR.COMPemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Hal yang perlu diperhatikan bagi Pemilu harus tahu persis kapan waktu untuk berkampanye dan kapan waktu masa tenang.

Pada Pasal 1 ayat 34, dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Sesuai dengan namanya, KPU RI sebagai penyelenggara telah menetapkan periode tertentu agar masyarakat memiliki waktu tenang sebelum hari pencoblosan.

BACA JUGA: Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, KPU Imbau Semua Pihak Jaga Suasana Teduh

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Seperti diketahui, para peserta pemilu diberi waktu yang cukup panjang untuk melakukan agenda kampanye Pemilu, dengan menawarkan visi, misi, dan atau program peserta Pemilu. Situs resmi Info Pemilu menyebut periode kampanye dilakukan sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Pada Minggu, 11 Februari 2024 menjadi hari pertama pelaksanaan masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang dilaksanakan sampai satu hari sebelum Pemilu yakni 13 Februari 2024.

Pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024, diikuti dengan penghitungan suara sampai Kamis, 15 Februari 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara maksimal pada Rabu, 20 Maret 2024.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Minta Semua Pihak Kawal Bandung Tetap Kondusif selama Masa Tenang Pemilu

Untuk Pilpres 2024, ada tiga pasangan capres dan cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Adanya tiga pasangan capres-cawapres, memungkinkan terjadinya Pemilu satu putaran atau dua putaran.

Sehingga, masa tenang pun bisa saja terjadi dua kali jika Pemilu berlangsung dua putaran. Dikutip detikNews dari Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat Pemilu satu putaran adalah:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News