Pj Wali Kota Minta Semua Pihak Kawal Bandung Tetap Kondusif selama Masa Tenang Pemilu

masa tenang pemilu
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.COM – Seperti daerah lain, Kota Bandung memasuki masa tenang Pemilu pada 11-13 Februari 2024. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorang pun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya

– Memilih pasangan calon

– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

– Memilih calon anggota DPD tertentu

BACA JUGA: Seluruh Puskesmas di Kota Bandung Buka 24 Jam saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Merujuk pada regulasi tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengajak semua pihak di Kota Bandung untuk mengawal tren kondusifitas yang sudah dibangun.

“Mari kita jaga kondisi Kota Bandung yang sudah kondusif. Kita punya tradisi bagus setiap penyelenggaraan pemilu. Kota Bandung selalu kondusif, angka partisipasinya tinggi. Mari kita jaga,” pesannya.

Lebih lanjut, Bambang mengajak semua elemen sama-sama mengawasi masa tenang ini dengan memastikan media mainstream steril dari konten-konten yang berbau kampanye. Terkhusus Bawaslu, organisasi wartawan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan lembaga terkait lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak memposting atau membuat konten yang mengajak untuk memilih salah satu calon atau mendukung partai tertentu.

BACA JUGA: Genjot Partisipasi Pemilih, KPU KBB Terus Sosialisasi Pemilu 2024 di Wilayah Terpencil

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News