Soal Isi Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur dan Istirahat, Kemnaker: Itu Hoaks

Perppu Cipta Kerja
Kemnaker tanggapi soal Perppu Cipta Kerja tentang penghapusan waktu istirahat dan libur.

HALOJABAR.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi soal isu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menyinggung tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan info yang berkembang soal Perppu tentang Cipta Kerja yang beredar akan ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.

Kemnaker pun memberikan tanggapannya soal Perppu Cipta Kerja dan memastikan tidak ada penghapusan waktu libur umtuk pekerja.

“Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri seperti mengutip dari Antara, Jumat 06 Januari 2023.

Baca Juga: Soal Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan DJP

Indah menuturkan jika Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih akan tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja.

Selain itu, terkait cuti haid dan melahirkan tidak jadi perubahan.

Sehingga hal ini menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dia juga membantah bahwa dengan diterbitkannya Perppu itu maka pekerja kontrak atau PKWT dapat ikontrak seumur hidup.

Menurutnya pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Putri juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak.

Selain itu, uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News