Soal Isi Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur dan Istirahat, Kemnaker: Itu Hoaks

Perppu Cipta Kerja
Kemnaker tanggapi soal Perppu Cipta Kerja tentang penghapusan waktu istirahat dan libur.

“Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP,” tuturnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News