“Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP,” tuturnya.***
Beranda Halo News Nasional Soal Isi Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur dan Istirahat, Kemnaker: Itu Hoaks
Soal Isi Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur dan Istirahat, Kemnaker: Itu Hoaks
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
BACA JUGA: Lembang Park and Zoo Berbagi Kebahagiaan dengan Ratusan Anak Yatim Wisatawan yang masuk bisa…
HALOJABAR.COM- Berdasarkan prediksi Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), awal musim kemarau di Indonesia kemungkinan…
HALOJABAR.COM- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BKMG) ungkap penyebab cuaca panas yang melanda beberapa wilayah…