Buruh Wajib Tahu! Inilah Isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Salinan Perrpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

HALOJABAR.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru disahkan oleh pemerintah menuai penolakan dari para buruh.

Buruh menganggap Perppu Cinta Kerja sangat berpihak pada pengusaha dan merugikan para pekerja.

Setidaknya, ada 9 poin yang terkandung dalam Perppu Cipta Kerja yang disoroti oleh buruh.

Untuk Salinan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, akan diinformasikan di akhir artikel ini.

Poin tersebut adalah pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga kerja asing, tenaga kerja asing, waktu kerja dan cuti.

Atas dasar itulah, para buruh berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara Sabtu 14 Januari 2023.

Rencananya, aksi demontrasi yang dilakukan para buruh ini dimulai pada pukul 09.30. Para Buruh akan berkumpul Monas ke Gedung Indosat dan Istana Negara.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 11 Januari 2023 menegaskan, massa yang berdemo sedikinya berjumlah 10 ribu orang yang terdiri dari Partai Buruh, serikat buruh, serikat pekerja dan asosiasi kelas pekerja lainnya.

Menurut Said, Para buruh merasa kecewa atas keputusan pemerintah yang meneken Perppu Cipta Kerja pada akhir tahun kemarin.

Dia menuturkan, massa buruh yang akan berunjuk rasa di antaranya berasal dari wilayah Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Bandung Raya, serta sebagian Subang dan Cirebon.

Selain di Jakarta, aksi demontrasi juga akan digelar di beberapa kota industri seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Gorontao, Banda Aceh, Makassar, dan beberapa kota industri lainnya.

“Isu yang diangkat dalam aksi tersebut adalah menolak isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News