Tahun Ini SIM C1 Mulai Diberlakukan, Cek Syarat dan Biaya Pembuatannya

SIM C
Pemberlakuan penerapan SIM C

Lebih lanjut, dijelaskan Yusri, syarat untuk memiliki SIM C1 adalah harus memenuhi syarat kepemilikan SIM C reguler minimal 1 tahun. Dengan demikian SIM C1 tak bisa langsung diterbitkan.

Syarat Buat SIM C1

Mengacu pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dijelaskan ada 2 syarat utama untuk pembuatan SIM C1. Biar lebih jelas simak di bawah ini.

Pasal 3

(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI, salah satunya usia minimum. Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, para pemohon yang ingin membuat SIM C1 diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun.

Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat. Seperti pembuatan SIM C reguler, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.

Menyoal biaya penerbitannya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di situ dijelaskan untuk membuat SIM C1 dikenakan Rp100 ribu.

Spesifikasi Unit Moge Uji Praktik SIM C1
Motor yang bakal digunakan untuk ujian praktek SIM C1 adalah Hunter Scrambler SK500. Merek roda 2 ini berasal dari Australia, dia sudah eksis sejak 2007 silam dengan portofolio pertama Spyder 250 cc. Di Indonesia, basis atau pusat produksi dari Hunter dilakukan di Bali. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News