Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam yang Wajib Diketahui

ilustrasi pernikahan_Takmeomeo_PIXABAY
ilustrasi pernikahan_Takmeomeo_PIXABAY

HALOJABAR.COM — Pernikahan adalah salah satu institusi sosial yang paling penting dan universal di seluruh dunia. Ini adalah kontrak atau ikatan antara dua individu yang bersedia untuk berbagi hidup mereka bersama-sama dalam komitmen, kasih sayang, dan kemitraan.

Pernikahan memiliki banyak makna dan tujuan, serta beragam aspek yang membentuk landasan bagi hubungan pribadi, budaya, agama, dan hukum. Mari kita lihat lebih dalam tentang pengertian pernikahan.

Pernikahan adalah ikatan sah antara dua individu yang menjadi pasangan suami dan istri. Ini adalah institusi yang diatur oleh hukum dan norma sosial yang mengatur hubungan antara pasangan yang menikah. Pernikahan adalah janji untuk berbagi hidup bersama, menciptakan keluarga, dan menyelaraskan kehidupan dalam berbagai aspek.

Berikut rukun pernikahan dalam Islam

1. Mempelai pria

Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:

“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”

2. Mempelai wanita

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan. Baca: Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah

3. Wali

Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News