Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh Bulan Jumadil Akhir  1444 H Lengkap dengan Niat dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa di pertengan bulan. (Engin_Akyurt/PIXABAY).

HALOJABAR.COM – Umat islam disunnahkan untuk melaksanakan ibadah Puasa Ayyamul Bidh.

Puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa di pertengahan bulan dalam penanggalan Islam yakni tahun Hijriah.

Puasa Ayyamul Bidh dikerjakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan di tahun Hijriyah.

Saat ini, tanggal 7 Januari 2023 bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1444 Hijriah.

Tata Cara puasa Ayyamul Bidh yang dikutip dari akurat.co:

Niat puasa Ayyamul Bidh:

نَوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma ayyami bidh sunnatan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa pada hari-hari putih , sunnah karena Allah ta’ala.”

Cara melakukan puasa puasa Ayyamul Bidh:

Adapun cara melakukan puasa Ayyamul Bidh sama dengan melakukan puasa-puasa sunah yang lainnya. Hanya berbeda pada pelafalan niat saja.

Adapun keterangan yang menegaskan bahwa puasa putih sama halnya dengan puasa sepanjang tahun. Ini seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut:

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

Artinya: “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari nomor 1979).

Demikian juga sebagaimana yang kami pahami dalam riwayat di bawah ini:

وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فإن لك بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا فإن ذلك صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

Artinya: “Sungguh, cukup bagimu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulan, sebab kamu akan menerima sepuluh kali lipat pada setiap kebaikan yang Kaulakukan. Karena itu, maka puasa ayyamul bidh sama dengan berpuasa setahun penuh,” (HR Bukhari-Muslim).

Selain hadits-hadits di atas seputar keutamaan Ayyamul Bidh, anjuran umat Islam melakukan puasa Ayyamul Bidh juga dijelaskan di dalam keterangan hadits yang lain.

Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Artinya: “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News