Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, DPMD Sumedang Larang Pemdes Gelar Pilkades Selama Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: KPU)

HALOJABAR.COM – Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 tentang Hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2024.

Surat tersebut menyatakan adanya moratorium pilkades selama masa Pemilu dan Pilkada. Artinya tidak ada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selama Pemilu dan Pilkada berlangsung pada 2024 mendatang di seluruh wilayah dan daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman memastikan, Mendagri memerintahkan pemerintah daerah kota dan kabupaten tidak melaksanakan Pilkades selama pemilu dan pilkada berlangsung di seluruh wilayah dan daerah.

DPMD Kabupaten Sumedang sendiri telah memberitahukan kepada pihak Pemerintah Desa melalui Pemerintah Kecamatan sehingga mereka paham dan mengerti.

Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Adanya surat ini mengintruksikan bahwa akan terjadi penundaan pelaksanaan pilkades ataupun PAW yang cukup panjang sehubu gan dengan masa pemilu dan pemilihan kepala daerah,” kata Endah dikutip dari keterangan pers Diskominfosanditik Sumedang, Kamis 26 Januari 2023.

Menurutnya, bila ada jabatan kades yang kosong karena meninggal dunia ataupun mengundurkan diri pada tahun 2023 dengan sisa masa jabatan masih diatas 1 tahun, maka PAW maksimal harus dilakukan sebelum bulan November. Saat ini, DPMD Sumedang mencatat terdapat 93 kades yang habis masa jabatannya pada tahun 2024 yaitu hasil pemiihan 2018.

Lantas, bila merujuk pada Surat Mendagri maka Sumedang baru akan melaksanakan pilkades serentak pada tahun 2025 atau setelah selesai pemilihan kepala daerah. “Dengan demikian untuk mengisi kekosongan jabatan kades di 93 desa pada tahun 2024 nanti akan diangkat Pjs yang berasal dari PNS Kecamatan,” jelasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News