Total 9 Santri Sudah Melahirkan Anak Akibat Diperkosa Guru Pesantren di Bandung

guru sd bengkulu cabuli 24 siswi
Ilustrasi - Oknum guru agama di Bengkulu mencabuli 24 siswi dengan modus membenarkan gerakan saat praktik solat. (Istimewa)

Sementara itu, keluarga korban membenarkan bahwa hukuman kebiri layak diberikan kepada pelaku. Pasalnya, pelaku telah mengakibatkan para korban kehilangan harga diri sekaligus masa depannya.

“Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu,” tegas perwakilan keluarga korban, Hikmat Dijaya, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, para korban, termasuk keponakannya sendiri kini telah kehilangan harga diri dan masa depannya.

“Kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah,” ujarnya.

Hikmat Dijaya pun berharap, semua pihak mengawal perkara ini. Dia khawatir, tanpa dikawal, pelaku malah diberikan hukuman ringan.

“Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak,” kata Hikmat.

Diketahui, masyarakat digegerkan kabar aksi cabul seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW yang memperkosa belasan santrinya, bahkan empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.

HW atau Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

“Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021,” ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News