Usik Warga Sunda, Ledia Hanifa: Arteria Dahlan Meuni Lebay

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah

BANDUNG, HALOJABAR.com – Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang membuat gaduh masyarakat, khususnya masyarakat Sunda terus menuai protes.

Bahkan, protes juga dilayangkan rekan sejawatnya di parlemen. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia menilai Arteria Dahlan lebay atau sangat berlebihan.

“Meuni (sangat) lebay kitu (gitu) si Oom Arteria Dahlan teh. Serius kalo kata saya mah, eta teh (itu) lebay, berlebihan,” ujar Ledia, Rabu (19/1/2022).

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi itu sangat menyayangkan pernyataan Arteria yang menurutnya berlebihan, bahkan cenderung menyakitkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.

Ledia kemudian menjelaskan bahwa kewajiban berbahasa Indonesia memang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Ada 14 ranah yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia, di antaranya adalah ranah Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta serta dalam Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan Kepada Instansi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Namun hal ini tentu tidak berarti penggunaan bahasa daerah yang hanya menjadi semacam penguat, penjelas, selipan, bukan penggunaan secara penuh sepanjang acara menjadi haram mutlak. Ibarat kata jatuhnya jadi makruh saja adanya tambahan-tambahan ungkapan bahasa daerah,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Ledia, pada undang-undang yang sama di Pasal 42 jelas-jelas tercantum penghormatan, penghargaan, dan perlindungan negara kepada bahasa daerah dengan menyatakan pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah, agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News