Ledia Hanifa Sampaikan Alasan PKS Tegas Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa

HALOJABAR.COM – Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa menegaskan pihaknya bukan tanpa alasan menolak bilamana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipercepat. Menurutnya, proses percepatan tersebut akan menimbulkan ketidaksesuaian dengan tahapan Pileg dan Pilkada nanti.

Diketahui, muncul wacana percepatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke bulan September 2024 dari sebelumnya yang direncanakan pada bulan November 2024. Di mana pemerintah mengusulkan Perppu percepatan Pilkada 2024 lewat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ledia mengatakan bahwa fraksi PKS tegas menolak wacana tersebut. Kata Ledia yang menjadi alasan pemerintah mengajukan percepatan Pilkada karena jika tidak dipercepat pelantikan itu pada bulan Maret.

“Padahal masa akhir jabatan kepala daerah berakhir pada bulan Desember sehingga ada kekosongan selama dua bulan dan itu terlalu riskan, itu yang menjadi alasan mereka mengajukan percepatan Pilkada,” kata Ledia, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:Teks Khutbah Jumat 20 Oktober 2023: Waspada Ujaran Kebencian di Tahun Politik

Kemudian yang menjadi alasan PKS menolak hal itu menurut Ledia adalah prosesnya usulan dalam waktu yang kurang tepat, karena ini yang diusulkan adalah dalam bentuk Perppu.

“Wacana ini seharusnya diajukan dari awal, kenapa baru terpikir baru sekarang sudah diakhir, karena ini sudah dalam proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden,” kata dia.

Dikatakan Ledia, proses ini percepatan ini akan ada ketidak sesuai dengan tahapan Pileg dan Pilkada nanti, sedangkan syarat untuk mencalonkan sebagai kepala daerah harus berdasarkan hasil Pileg 2024.

“Kemudian nanti ada hasil Pileg 2024 nanti jika dipercepat maka belum dilantik anggota legislatif tersebut, mereka calon kepala daerah mau mengajukan siapa, itu kan harus menghitung dari eksisting kursi legislatif,” kata dia.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News