Akui Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf dan Minta Maaf

herry wirawan layak dihukum mati
Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung

“Akhirnya kami mengambil keputusan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring seperti biasa. Terdakwa di rutan dan kami dengarkan di sini (ruang sidang),” katanya.

Dodi juga mengatakan bahwa menghadirkan Herry ke ruang sidang memerlukan koordinasi dengan banyak pihak dan faktor lain di luar persidangan yang harus dilalui JPU.

“Keinginan kami awalanya mau dihadirkan (ruang sidang), tapi tentu kami harus mendengar masukan majelis, harus mendengar juga dari rutan, dan sebagainya. Akhirnya digelar secara daring,” tandas Dodi.

Diketahui, Herry Wirawan didakwa memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Kasus tersebut terungkap sejak pertengahan 2021 lalu dan baru mencuat ke publik Desember 2021 lalu.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News