HALOJABAR.COM – Kejati Jawa Barat berhasil menuntaskan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menjadi misteri sejak dua tahun yang lalu, dengan memberi petunjuk kepada Polda Jabar agar melengkapi alat bukti yang cukup.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, setelah diberikan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), berkas pembunuhan Tuti dan Amel kembali diserahkan kepada polisi, pada Kamis, 14 Desember 2023.
“Benar, sudah P-19 pada Kamis kemarin. Kami sudah mengembalikan berkasnya untuk dipenuhi petunjuk dari jaksa,” kata Nur kepada awak media melalui sambungan telepon, pada Jumat, 15 Desember 2023.
Meskipun demikian, terkait dua unsur alat bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian, ia tak merinci lebih lanjut mengenai petunjuk yang dilampirkan jaksa.
“Petunjuknya terkait kelengkapan pemenuhan 2 alat bukti sesuai dengan KUHAP. Tapi, kita sudah ada koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum untuk keperluan pemenuhan alat bukti tersebut,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Diwartakan sebelumnya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Selain M Ramdanu yang menyerahkan diri kepada Polda Jabar, tersangka lainnya adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Polda Jabar melakukan penahanan terhadap Yosep dan Danu. Adapun 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, hingga saat ini belum ditahan. ***