Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Pixbay)

HALOJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kabarnya mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dua tahun silam kepada Polda Jabar.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Ia menyebut, empat berkas tersangka ini yaitu M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep). Sedangkan untuk Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin) jadi satu berkas.

Adapun korban pembunuhan yang menyimpan teka-teki panjang hingga adanya sedikit titik terang, yakni Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang.

Kemudian, Nur Sricahyawijaya berkas perkara empat tersangka tersebut sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun masih menunggu kelengkapan dari Polda Jabar.

“Terkait kasus Subang sudah dikirim ke penuntut umum dan tim penuntut umum sudah melakukan penelitian,” ujar Nur, pada Rabu, 7 Desember 2023.

BACA JUGASidang Praperadilan, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hadirkan Saksi Ahli

Menurutnya, Kejati Jabar saat ini telah menyerahkan kembali empat berkas itu pada Polda Jabar. Karena seperti yang disampaikan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

“Berkasnya dikirim pada hari Kamis yang lalu dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. P18 dulu, petunjuknya menyusul, masih disusun,” lanjutnya.

Adapun pelimpahan berkas tersebut, dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan. Ia sempat mengatakan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas,” ujar Surawan kepada awak media, pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News