Apa Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa?

hukum sikat gigi saat puasa
Ilustrasi - Hukum Sikat Gigi saat Puasa. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Apa Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa? Bagi Sobat Halo yang masih ragu dan kebingungan yuk simak ulasannya.

Selain menahan lapar dan haus, saat berpuasa kita juga dianjurkan untuk menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.

Misalnya, saat berkumur atau sikat gigi. Kedua hal tersebut kerap menjadi kekhawatiran sebagian orang.

Khawatir dapat membatalkan puasa karena aktivitas tersebut melibatkan aksi memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh. ‎

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja. ‎

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره ‘

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta. Sementara anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah). Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News