“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
Kurban dalam dimensi vertikal merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT agar memeroleh keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah.
Karena itu, pemberian daging kurban hendaklah kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk konsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.
Allah berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28).
Syarat Hewan Kurban
Hewan apa saja yang bisa buat kurban? Menurut para ulama, hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat:
Pertama, harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
Kedua, harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Unta (usia 5 tahun), sapi (2 tahun), kambing (2 tahun) atau kibas dan domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan), dan disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyri’ (11, 12, dan 13).
Adapun syarat hewan kurban ketiga harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.