Begini Hukum Jual Beli Valas Menurut Pandangan Islam

Hukum jual beli menggunakan Valas menurut Islam (pixabay)

HALOJABAR.COM– Valuta asing atau valas adalah mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran sah dalam perdagangan berskala internasional.

Di mana para pelaku transaksi dan negara bersangkutan telah mengakui mata uang tersebut. Sejatinya, karena merupakan mata uang asing, maka valas tak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran perdagangan dalam negeri.

Dilansir dari NU Online, syarat sah jual beli adalah bahwa barang yang dipertukarkan harus memiliki nilai manfaat. maka uang modern termasuk valas tidak lagi bisa dikelompokkan sebagai barang ribawi.

Sejatinya, akad tukar-menukar antara mata uang dengan mata uang negara lain, tidak bisa diputuskan sebagaimana layaknya bai‘ sharfi, yaitu akad jual beli barang ribawi yang mensyaratkan harus kontan.

Sebagaimana hal ini merupakan syarat dari bai‘ sharfi.

والصرف على ثلاثة أنواع أحدها بيع الذهب بالذهب
والثاني بيع الفضة بالفضة والثالث بيع الذهب بالفضة

Artinya:

“As-sharfi terdiri atas tiga macam, yaitu: pertama, jual beli emas dengan emas; kedua, jual beli antara perak dengan perak; dan ketiga jual beli antara emas dan perak.”

Mata uang menjadi barang ribawi manakala telah dipertukarkan menjadi emas, perak atau bahan makanan. Jika belum dipertukarkan, maka mata uang tidak memiliki unsur ribawi.

Emas perak dan bahan makanan adalah barang yang ditimbang dan barang yang ditakar. Adanya jeda “harus dipertukarkan” terlebih dulu ini menjadi sebab tidak bisanya disamakannya uang dengan emas. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News