Begini Penjelasan Menikah Tanpa Cinta Menurut Pandangan Islam

Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

Meskipun demikian pernikahan tanpa cinta harus memenuhi hal-hal berikut ini :

1. Tidak ada paksaan untuk menikah

Pernikahan tetap sah meskipun kedua pasangan menikah tanpa didasari cinta atau berdasarkan suka rasa suka. Akan tetapi pernikahan tidak boleh didasari oleh paksaan seorang wali (baca syarat wali nikah dan wali nikah janda) atau orangtua kepada anaknya terutama pihak mempelai perempuan. Seseorang harus menikah atas dasar persetujuan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini

Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah (dimintai pendapatnya), dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya.” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya adalah dengan ia diam”, jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari)

2. Harus disetujui oleh gadis atau mempelai wanita

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa seorang gadis dapat menikah atas persetujuannya saja
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu malu (untuk menjawab bila dimintai izinnya dalam masalah pernikahan).” Beliau menjelaskan, “Tanda ridhanya gadis itu (untuk dinikahkan) adalah diamnya.” (HR. Al-Bukhari)

3. Adanya izin wali pihak mempelai wanita

Memang seorang wanita boleh menolak untuk menikah dengan orang yang tidak ia sukai atau ia cintai meskipun demikian ia tetap harus menikah dengan ijin dari walinya seperti yang diterangkan dalam sebuah hadits (baca urutan wali nikah dalam islam dan nikah tanpa wali)

Rasulullah SAW bersabda: Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya batal. Jika suaminya telah menggaulinya, maka maskawinnya adalah untuknya (wanita) terhadap apa yang diperoleh darinya. Apabila mereka bertengkar, maka penguasa menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali. (HR. Ahmad).***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News