Begini Penjelasan Menikah Tanpa Cinta Menurut Pandangan Islam

Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Cinta dijadikan dasar seseorang untuk menikah dan berumah tangga. Namun, saat ini banyak orang terutama pemuda yang meyakini cinta sebagai hubungan pacaran atau kekasih yang dapat mereka jalin sebelum menikah.

Islam sendiri telah mengatur pergaulan dan pengendalian rasa cinta dan nafsu manusia dalam Al Qur’an dan sunnahnya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini:

“Jauhilah berkhalwat dengan perempuan. Demi (Allah) yang diriku berada dalam genggaman-Nya, tidaklah berkhalwat seorang laki-laki dengan seorang perempuan kecuali syetan akan masuk di antara keduanya.” (HR. al- Thabarani).

Pacaran memang dilarang dalam agama islam karena dapat menjerumuskan pelakunya terhadap perbuatan zina yang sangat mengasyikan untuk di dunia.

Islam menganjurkan umatnya untuk menikah bila seseorang sudah dewasa atau akil baligh sesuai dengan hukum pernikahan yang berlaku.

Meskipun demikian dalam beberapa kasus disebutkan adanya pernikahan tanpa rasa cinta dan tidak didasari oleh rasa suka sama suka ataupun pacaran sebelumnya. Bagaimana islam memandang hal ini? Untuk mengetahuinya dengan lanjut. Simak penjelasan berikut ini!

Menikah Tanpa Cinta

Walaupun menikah sebenarnya harus didasari oleh rasa cinta, karena rasa cinta inilah yang akan membuat hidup berkeluarga dan berumah tangga menjadi indah dan harmonis, tidak berarti dua orang yang baru saja mengenal tidak dapat melangsungkan pernikahan.

Dalam islam dikenal istilah ta’aruf yakni proses perkenalan antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk mencari jodoh sesuai dengan syariat islam.

Ta’aruf berbeda dengan pacaran karena dalam ta’aruf seorang wanita tidak boleh berduaan dengan seorang pria begitu juga sebaliknya.

Hal ini dilakukan sebagai usaha untuk menghindari zina, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini:

“Tidak dibolehkan seorang laki-laki melihat aurat (kemaluan) seorang laki-laki lain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak boleh seorang laki-laki berselimut dengan laki-laki lain dalam satu selimut baju, begitu juga seorang perempuan tidak boleh berselimut dengan sesama perempuan dalam satu baju.” (HR. Muslim).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News