Bey Machmudin Sampaikan Pendapat terhadap 3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar

Raperda Prakarsa DPRD Jabar
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda rapat tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat dilanjutkan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa 23 April 2024. (Humas Jabar)

HALOJABAR.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa 23 April 2024, salah satunya untuk memberikan tanggapan atas tiga Raperda Prakarsa.

Pada rapat paripurna kali ini, terdapat dua agenda rapat. Pertama, yakni tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat.

Agenda rapat pertama dilaksanakan berdasarkan surat dari Fraksi Partai Demokrat kepada Ketua DPRD Jabar yang menugaskan Andi Zabidi menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Jabar menggantikan Dede Chandra Sasmita.

“Perubahan tersebut ditetapkan pada rapat paripurna kali ini,” ucap Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat.

Sedangkan agenda rapat kedua, yakni Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Barat terhadap Tiga Rancangan Perda (Raperda) Prakarsa DPRD Jabar.

Bey Machmudin menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang telah dilaksanakan pada 19 April 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar telah menyampaikan Raperda Prakarsa.

BACA JUGA: Bey Machmudin Apresiasi Realisasi Dana CSR Jabar Naik Jadi Rp251 Miliar

Pertama, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketiga, Raperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan, dan Teknologi Jawa Barat.

“Ketiga Raperda prakarsa dimaksud tak lain adalah untuk pelindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat,” ucap Bey Machmudin.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Bey menuturkan bahwa konsepsi dasar dalam penyusunan Raperda ini pada hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Bey, dalam pelaksanaannya memerlukan penguatan peran pemda provinsi yang tentunya harus sesuai dengan kewenangan daerah provinsi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News