Bey Machmudin Sampaikan Pendapat terhadap 3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar

Raperda Prakarsa DPRD Jabar
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda rapat tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat dilanjutkan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa 23 April 2024. (Humas Jabar)

Sehingga untuk Raperda ini, Bey menegaskan perlunya peran dan tanggung jawab pemda untuk menyediakan griya/panti sebagai tempat penampungan sementara dan diberikan berbagai fasilitas bagi penyandang disabiltas sampai mereka mampu mandiri.

“Pengenaan sanksi bagi keluarga penyandang disabilitas yang melakukan penelantaran kepada anggota keluarganya yang menjadi penyandang disabilitas, kiranya perlu untuk dipertimbangkan,” kata Bey.

BACA JUGA: Gelar Reses ke Daerah, DPRD Jabar Banyak Terima Keluhan Soal Bank Emok, Pinjol, dan Judi Slot

“Juga peran serta masyarakat pada penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” sambungnya.

Diselaraskan

Terakhir, terkait Raperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan,dan Teknologi Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jabar mengusulkan untuk dapat diselaraskan kembali menjadi Penyelenggaraan Sistem IImu Pengetahuan dan Teknologi.

“Argumentasi dasar kami untuk dimohonkannya penyelarasan kembali atas judul Raperda menjadi Penyelenggaraan Sistem llmu Pengetahuan dan Teknologi, terletak pada keberadaan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dibatasi oleh locus atau wilayah, namun arah dan pelaksanaan kebijakannya yang dapat dibatasi oleh kewenangan daerah,” tuturnya.

Maka sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2019 mewajibkan pemda mengembangkan invensi dan inovasi sehingga substansi pokok dalam Raperda dapat dilakukan pengembangan dan penyelarasan dalam hal pemda untuk bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi teknologi, kemitraan industri hingga pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah.

“Oleh karena itu, selayaknya arah Raperda adalah harmonisasi kebijakan dan strategi provinsi pada upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kearifan lokal, termasuk pembinaan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Bey Machmudin.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News