Buruh Beri Tanggapan Soal Penolakan Pj Gubernur yang Enggan Merevisi Keputusan UMK 2024

Serikat buruh di Jabar tuntut kenaikan UMK 2024. (dok)

HALOJABAR.COMSerikat buruh menanggapi terkait pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin yang menegaskan tidak akan merevisi keputusan Upah Minimun Kabupaten/Kota UMK 2024 serta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk upah buruh yang masa kerja setahun atau lebih dengan nilai kenaikan sebesar 7,12 persen sampai 14 persen dari UMK yang berlaku.

Buruh menilai, pernyataan Bey Triadi Machmudin tidak mencerminkan diri sebagai seorang penjabat Gubernur. Pasalnya, sebagai ASN Bey sendiri turut melantik Pj kepala daerah kabupaten dan kota. Sehingga, jabatan Pj bukan hanya sebagai Abdi negara biasa, mlainkan memiliki kewenangan seperti gubernur.

“Jadi jangan sampai mengambil posisi bahwa berlindung di ASN tetapi di lain dia melaksanakan tugas sebagai Pj Gubernur Jabar. Kalau ASN, mana mungkin dia menempati rumah dinas dan fasilitas sebagai gubernur. Jadi itu jawaban yang menurut kami kurang tepat,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto.

Lebih lanjut kata Roy, jika Pj Gubernur tetap enggan mengeluarkan Kepgub soal upah untuk buruh yang bekerja dalam satu tahun atau lebih, maka gelombang aksi akan terus dilakukan. Namun dirinya meminta diberikan ruang untuk berdialog bersama.

“Di 27 Desember 2023 turun (aksi) pengawalan. Tapi ketika hasilnya tidak sesuai dengan harapan, apalagi Pak Pj menyampaikan seperti itu, ya apa pun yang buruh lakukan dengan melakukan aksi demonstrasi atau mogok kerja ya itu tanggung jawab Pj Gubernur saja,” pungkasnya.

BACA JUGAPj Gubernur Jabar Tegaskan Tak Akan Merevisi Keputusan UMK 2024

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin bersikeras tak akan merevisi keputusan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK 2024), serta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk upah buruh masa kerja setahun atau lebih dengan nilai kenaikan sebesar 7,12 persen sampai 14 persen dari UMK yang berlaku.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News