Pj Gubernur Jabar Tegaskan Tak Akan Merevisi Keputusan UMK 2024

Pj Gubernur Jabar tegaskan tak akan merevisi UMK Jabar 2024. (Eki Triana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menegaskan dirinya tidak akan merevisi keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Selain itu, dirinya juga memastikan tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait upaya pekerja di atas satu tahun, yang disuarakan oleh para aliansi serikat buruh beberapa waktu lalu.

Menurut Bey, penetapan UMK Jabar 2024 ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia menyebut sebagai abdi negara, dirinya harus patuh kepada peraturan pemerintah.

“Saya Penjabat Gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51/2023 itu. Jadi saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK. Jadi saya akan patuh pada PP 51/2023,” kata Bey, Rabu 20 Desember 2023.

“Saya ASN dan tunduk terhadap peraturan pemerintah. Saya tidak bisa keluar dari PP 51/2023,” lanjutnya.

Adapun mengenai pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, kata Bey ini sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BACA JUGARatusan Massa dari Serikat Buruh di Jabar Batal Gelar Aksi Demo di Gedung Sate

Karena itu, Bey tidak akan menerbitkan Kepgub mengenai pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun

“Di Kemnaker sudah jelas bahwa upah berdasarkan produktivitas dan struktur upah. Tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur yang terkait dengan pekerja diatas satu tahun,” ucapnya.

Disinggung apakah dirinya akan menerima diskusi bersama perwakilan para buruh, Bey mengiyakan. Namun dia menegaskan keputusan UMK 2024 di Jabar sudah final.

“Saya terbuka untuk audensi, tapi tetap tidak akan merevisi dan saya tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun. Jadi mari kita patuhi bersama-sama,” tandas Bey. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News