Buruh KBB Tanggapi Minor Penetapan UMP Jabar, Tuntut UMK KBB Naik 15 Persen

buruh
Ketua Serikat buruh dari PC FSP KEP SPSI KBB, Dadang Ramon. (Foto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 yang hanya naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 mendapatkan reaksi minor dari kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Besaran UMP Jawa Barat 2024 yang hanya naik 3,57 persen, sangat mengecewakan. Sangat jauh di bawah aspirasi kami yang meminta kenaikan 15 persen,” kata Ketua PC FSP KEP SPSI KBB, Dadang Ramon, Rabu 22 November 2023.

Menurutnya semua Serikat pekerja (SP) dan buruh di KBB menyatakan kekecewaannya atas penetapan UMP Jawa Barat tersebut. Pasalnya itu bisa jadi acuan dalam penetapan UMK di kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Kenaikan yang hanya 3,57 persen itu tidak seimbang dengan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas). Bahkan harga beras yang menjadi kebutuhan paling pokok sudah mencapai Rp 17.000 per kilogram, belum lagi bahan pokok lainnya yang juga naik gila-gilaan.

BACA JUGAIni Sikap Buruh Terkait Penetapan UMP Jawa Barat Berdasarkan PP 51 2023

Dadang menyebut, berdasarkan hasil informasi dari sejumlah daerah, UMP Jabar 2024 jauh di bawah UMP Provinsi Maluku Utara yang naik sebesar 7,50 persen atau Rp221.646,57. Kemudian UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen.Disusul UMP Kalimantan Selatan 2024 ini naik 4,22 persen atau Rp132.834.

“Rencananya seluruh pimpinan SP se-KBB akan mengadakan pertemuan untuk membahas penetapan UMP 2024. Sekaligus mengagendakan aksi unjuk rasa besar-besaran,” tuturnya.

Dirinya akan mengusulkan aksi unjuk rasa secara besar-besaran ke Pemkab Bandung Barat. Rencananya demo akan digelar paling lambat pekan depan. Tuntutannya untuk all out memperjuangkan kenaikan UMP sebesar 15 persen sekaligus pula memperjuangkan kenaikan UMK KBB, sebesar 15 persen.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News